JAKARTA - Ketua Umum DPP LBH Partai Perindo, Ricky Kurnia Margono mengapresiasi DPR yang telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengingat perjalanan dan pembahasannya yang begitu panjang.
Namun, Ricky menyayangkan karena tidak ada pembahasan maksimal terkait pasal-pasal dalam KUHP yang menjadi polemik di tengah masyarakat.
"Saya apresiasi dulu kepada teman-teman DPR sudah bisa mengesahkan ini KUHP yang begitu lama menjadi polemik," kata Ricky dalam Webinar Mingguan Partai Perindo dengan tema 'KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat', Jumat (9/12/2022).
"Namun, yang saya pikirkan, kenapa semua yang jadi polemik ini tidak maksimal untuk dibahas," sambungnya.
BACA JUGA:Soal Pasal Penyiaran, Dewan Pers : Masih Ada Waktu untuk Dialog Bahas KUHPÂ
Contohnya, kata Ricky, adalah soal pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Menurutnya, aturan pidana dalam pasal tersebut harus betul-betul tertulis. Sehingga tidak ada korban dari undang-undang tersebut.
"Salah satu contoh pada pasal penghinaan kepada lembaga negara, kita lihat di situ pasalnya tidak clear menurut saya, sudah disampaikan oleh bu Ninik ada lex scripta, aturan pidana ini harus betul-betul tertulis, dan ada lex certa, artinya harus detail, harus menjelaskan unsur-unsurnya," katanya.
"Karena kalau saja unsur ini tidak jelas malah akan banyak korban dari undang-undang ini, ini yang jadi masalah," sambungnya.
 BACA JUGA:Komisi III DPR: Proses Menuju Disahkannya KUHP Baru Sangat Amat Panjang
Follow Berita Okezone di Google News