Share

Soal Polemik KUHP, Ketum LBH Perindo: Kenapa Tak Dibahas Maksimal?

Riana Rizkia, MNC Portal · Jum'at 09 Desember 2022 21:35 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 09 337 2724221 soal-polemik-kuhp-ketum-lbh-perindo-kenapa-tak-dibahas-maksimal-bi2YCuJUgu.jpg Ketum DPP LBH Partai Perindo Ricky Kurnia Margono (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA - Ketua Umum DPP LBH Partai Perindo, Ricky Kurnia Margono mengapresiasi DPR yang telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengingat perjalanan dan pembahasannya yang begitu panjang.

Namun, Ricky menyayangkan karena tidak ada pembahasan maksimal terkait pasal-pasal dalam KUHP yang menjadi polemik di tengah masyarakat.

"Saya apresiasi dulu kepada teman-teman DPR sudah bisa mengesahkan ini KUHP yang begitu lama menjadi polemik," kata Ricky dalam Webinar Mingguan Partai Perindo dengan tema 'KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat', Jumat (9/12/2022).

"Namun, yang saya pikirkan, kenapa semua yang jadi polemik ini tidak maksimal untuk dibahas," sambungnya.

BACA JUGA:Soal Pasal Penyiaran, Dewan Pers : Masih Ada Waktu untuk Dialog Bahas KUHP 

Contohnya, kata Ricky, adalah soal pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Menurutnya, aturan pidana dalam pasal tersebut harus betul-betul tertulis. Sehingga tidak ada korban dari undang-undang tersebut.

"Salah satu contoh pada pasal penghinaan kepada lembaga negara, kita lihat di situ pasalnya tidak clear menurut saya, sudah disampaikan oleh bu Ninik ada lex scripta, aturan pidana ini harus betul-betul tertulis, dan ada lex certa, artinya harus detail, harus menjelaskan unsur-unsurnya," katanya.

"Karena kalau saja unsur ini tidak jelas malah akan banyak korban dari undang-undang ini, ini yang jadi masalah," sambungnya.

 BACA JUGA:Komisi III DPR: Proses Menuju Disahkannya KUHP Baru Sangat Amat Panjang

Follow Berita Okezone di Google News

Ricky menambahkan, jika hukum pidana tidak betul-betul tertulis, dan tidak ada rumusan delik pidana yang jelas, maka lembaga negara akan terlihat menjadi super power dan anti kritik.

"Dengan adanya pasal itu mohon maaf harus kami sampaikan, pada akhirnya lembaga negara ini terlihat menjadi super power dan seakan anti kritik," katanya.

Namun, di luar pasal-pasal yang dianggap bermasalah oleh masyarakat, Ricky menjelas bahwa KUHP pasti memiliki dampak positifnya. "Saya yakin pasti banyak positifnya juga untuk masyarakat," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini