Share

Komisi III DPR: Proses Menuju Disahkannya KUHP Baru Sangat Amat Panjang

Riana Rizkia, MNC Portal · Jum'at 09 Desember 2022 18:03 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 09 337 2724097 komisi-iii-dpr-proses-menuju-disahkannya-kuhp-baru-sangat-amat-panjang-X9t1mRrAg7.JPG

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Rano Alfath mengakui, bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan pada 6 Desember 2022 tidak mungkin memuaskan semua pihak.

"Jadi gini, prinsipnya sebetulnya kita DPR ini tidak ujug ujug mengesahkan KUHP itu, jadi kita harus pahami kalau prosesnya sangat amat panjang. Proses ini sudah lama sekali," kata Rano dalam Webinar Mingguan Partai Perindo dengan tema 'KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat', Jumat (9/12/2022).

"Pasti tidak mungkin semua itu bisa memenuhi kepuasan seluruh masyarakat terkait pasal-pasal yang ada di KUHP baru," sambungnya.

Kendati demikian, Rano mengatakan, bahwa dalam prosesnya, KUHP sudah melalui banyak diskusi dan masukan dari semua pihak.

"Tapi prosesnya yang kita lalui itu, sudah nemlakui banyak diskusi dan masukan dari semua pihak. Jadi kalau sekarang ribut ribut kita memang memahami, karena tidak semua masyarakat puas," katanya.

Rano menjelaskan, pasal-pasal yang saat ini dianggap kontroversi di masyarakat juga sudah mengambil titik tengah.

"Pasal-pasal yang hari ini kita anggap kontroversi di masyarakat, sebetulnya pasal ini juga sudah mengambil titik tengah, titik temu," ucapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Contohnya, kata Rano, adalah soal pasal perzinahan. Dulu sebelum ada perubahan, pasal tersebut begitu luas. Semua orang bisa mengadukan orang lain jika kedapatan melakukan perzinahan.

Namun karena kontroversi, pasal itu akhirnya diubah. Jadi, kata Rano, yang bisa melaporkan hanyalah orang tua, suami, istri atau anak.

"Misalnya perzinahan pasal 417, 415, nah pasal ini kita ambil sebetulnya tadinya hasil awalnya dari pasal ini lebih jauh malah mengatur tentang perzinahan, nah tetapi kita cari titik tengahnya bahwa setiap orang yg misalnya dianggap melakukan perzinahan itu hanya bisa dilaporkan oleh orang yang pertama adalah orang tua, suami, istri, atau anak," katanya.

"Tadinya lebih luas lagi, RT RW (bisa melapor), tapi kita batasi agar tidak banyak orang bisa main hakim sendiri. Makanya sebetulnya, kita juga harus memahami bahwa terkait pasal yang kontroversi ini kita batasi agar kita tidak memberikan masyarakat atau generasi muda kira terjerumus pergaulan bebas," sambungnya.

Sehingga, kata Rano, tidak semua orang bisa mengadu jika ada perzinahan. Bahkan Reno mengungkap, semua pasal sudah dibatasi dengan norma dan budaya yang di Indonesia.

"Jadi tidak serta merta, semua pasal sudah kita batasi juga dengan norma-norma budaya kita. Tadinya ini tidak masuk delik aduan, sekarang masuk, agar tidak orang bisa mengadu jika ada perzinahan," ucapnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini