Share

Prank Dugaan Rudapaksa, Mayor Paspampres dan Perwira Muda Kostrad Terancam Dipecat dan Dipenjara

Riana Rizkia, MNC Portal · Sabtu 10 Desember 2022 06:05 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 09 337 2724007 prank-dugaan-rudapaksa-mayor-paspampres-dan-perwira-muda-kostrad-terancam-dipecat-dan-dipenjara-69vv2JIaZH.jpg Ilustrasi rudapaksa (Foto: Freepik)

JAKARTA – Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus terbaru, kasus dugaan pemerkosaan Mayor Paspampres kepada perwira muda wanita Kostrad ternyata tidak ada unsur paksaan dan dilakukan suka sama suka.

Hal ini dijelaskan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Seperti diketahui, awalnya perwira Paspampres berpangkat Mayor (Inf) BF telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap perempuan anggota Kostrad TNI, Letda Ger.

Baca juga: Bukan Pemerkosaan, Panglima TNI Sebut Kasus Asusila Mayor Paspampres-Kowad Suka Sama Suka

Dia dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

 Baca juga: Eks Kapolsek Pinang Perkosa Wanita, Polda Metro: Didasarkan Suka Sama Suka

Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukan fakta terbaru bahwa tidak ada pemerkosaan, maka tidak hanya Mayor Paspampres yang terancam penjara, perempuan anggota Kostrad TNI pun terancam dipecat dan dijadikan tersangka kasus asusila.

Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir

Follow Berita Okezone di Google News

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan keduanya dijerat pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang asusila.

 Baca Selengkapnya: Kronologi Pengungkapan Prank Perwira Kostrad Diperkosa Mayor Paspampres

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini