JAKARTA – Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus terbaru, kasus dugaan pemerkosaan Mayor Paspampres kepada perwira muda wanita Kostrad ternyata tidak ada unsur paksaan dan dilakukan suka sama suka.
Hal ini dijelaskan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Seperti diketahui, awalnya perwira Paspampres berpangkat Mayor (Inf) BF telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap perempuan anggota Kostrad TNI, Letda Ger.
Baca juga:Â Bukan Pemerkosaan, Panglima TNI Sebut Kasus Asusila Mayor Paspampres-Kowad Suka Sama Suka
Dia dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
 Baca juga: Eks Kapolsek Pinang Perkosa Wanita, Polda Metro: Didasarkan Suka Sama Suka
Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukan fakta terbaru bahwa tidak ada pemerkosaan, maka tidak hanya Mayor Paspampres yang terancam penjara, perempuan anggota Kostrad TNI pun terancam dipecat dan dijadikan tersangka kasus asusila.
Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir
Follow Berita Okezone di Google News