JAKARTA - Pengacara terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf melaporkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) RI mengaku akan mengecek terlebih dahulu laporan tersebut.
"Kami akan cek dulu surat laporan dari penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf itu apakah sudah masuk/diterima MA," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).
Apabila laporan tersebut diterima dan diverifikasi kebenarannya serta memenuhi persyaratan maka pihaknya bakal menindaklanjuti.
BACA JUGA:Laporkan Majelis Hakim, Pengacara Kuat Maruf: Sangat Tendensius Kami LihatÂ
"Sebab, setiap laporan atau pengaduan yang kami terima selalu ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan laporan/pengaduan. Namun, independensi hakim tetap harus dihormati dan dijaga," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News