JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial, Sunarto mengaku pihaknya tak dapat menghilangkan makelar kasus di instasinya. Hanya saja, pergerakan makelar kasus dapat diminimalisir oleh sistem yang telah dibuat.
"Menghilangkan mekelar kasus? mohon maaf saya angkat tangan, enggak bisa. Tetapi meminimalisir, InsyaAllah kita akan lakukan. Mengurangi, ruang geraknya kita bisa lakukan. Tetapi menghilangkan, kita sama sekali enggak, susah," tutur Sunarto saat ditemui di kantornya, Jumat (9/12/2022).
 BACA JUGA:Usut Suap Pengurusan Perkara MA, KPK Periksa Pensiunan Mahkamah Agung
Di sisi lain, Sunarto menjelaskan, salah satu upaya untuk menekan ruang gerak makelar kasus dengan cara memperketat proses seleksi pejabat dan pegawai di MA. Salah satunya dengan menelusuri rekam jejak calon aparatur tersebut.
"Kita minta KPK, KY, PPATK. Nanti orang-orang bermasalah masuk ke kita, kita kecolongan. Kita berusaha mencegah itu," ucap Sunarto.
 BACA JUGA:Kasus Suap Perkara, PNS Mahkamah Agung Diperiksa KY
Tak hanya itu, Sunarto juga meminta para calon aparatur MA menyerahkan dokumen LHKPN. Dokumen itu, nantinya akan dianalisi oleh KPK.
"Kita analisis sendiri, seperti dia datang ke kantor pakai baju branded, gajinya enggak imbang, kita datangi ke rumahnya," ucap Sunarto.
Follow Berita Okezone di Google News