JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dan melimpahkan berkas penyidikan mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) Andy Sonny ke tahap penuntutan. Andy Sonny bersama tiga pegawai BPK lainnya akan segera disidang.
Andy Sonny merupakan tersangka penerima suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel). Selain Andy, tiga Auditor BPK di Sulawesi yang kini berstatus tersangka juga bakal segera diadili.
Ketiga Auditor BPK Sulawesi tersebut adalah Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); dan Gilang Gumilar (GG).
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka AS dkk pada tim jaksa karena kelengkapan berkas perkara dinyatakan memenuhi syarat materil dan formil" kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (9/12/2022).
Selain itu, tim jaksa KPK melanjutkan penahanan terhadap para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 8 Desember sampai 27 Desember 2022. Saat ini, Andy Sonny masih ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Yohanes Binur Haryanto Manik; Wahid Ikhsan Wahyudin; dan Gilang Gumilar ditahan di Rutan Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Tim jaksa bakal segera merampungkan surat dakwaan untuk para tersangka tersebut.
"Dalam waktu 14 hari kerja, segera dilakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan oleh tim jaksa ke Pengadilan Tipikor," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020.
Kelima tersangka tersebut adalah mantan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Sonny (AS) dan tiga Auditor BPK di Sulawesi yakni, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); serta Gilang Gumilar (GG). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan satu tersangka pemberi suap yakni mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER). Penetapan kelima tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat telah divonis bersalah atas kasusnya.
Follow Berita Okezone di Google News