JAKARTA – Komisi V DPR meminta agar proyek kereta cepat Jakarta-Bandung diselesaikan tepat waktu, dan konsesi yang diperpanjang dari 50 tahun menjadi 80 tahun dapat dipikirkan ulang.
Hal ini menjadi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).
 BACA JUGA:Biaya Bengkak, KCIC Minta Masa Konsensi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Jadi 80 Tahun
“Komisi V DPR RI meminta Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan PT KCIC agar menyiapkan infrastruktur integrasi antarmoda dan pemenuhan fasilitas operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung di setiap stasiun,” kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat membacakan kesimpulan RDP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022) kemarin.
Kemudian, Lasarus melanjutkan, Komisi V DPR juga meminta Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan PT KCIC untuk meningkatkan proses transfer knowledge dan teknologi pada tenaga kerja yang akan mengoperasikan kereta tersebut.
 BACA JUGA:Ada Gempa Cianjur, KCIC Pastikan Infrastruktur Kereta Cepat Jakarta-Bandung Aman
“Proritaskan tenaga kerja lokal dalam pengoperasian dan pemeliharaan kereta api cepat Jakarta-bandung,” ujarnya.
Soal masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) diperpanjang dari 50 tahun menjadi 80 tahun, kata politikus PDIP ini, Komisi V DPR meminta agar perpanjangan masa konsesi ini dipikirkan lebih matang.
Follow Berita Okezone di Google News