JAKARTA - Terdakwa kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu divonis bebas.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku penuntut untuk mengambil upaya hukum banding.
"Kami juga mendorong agar Jaksa Agung mengambil upaya hukum terkait putusan di PN hari ini (Kamis 8 Desember 2022)," kata Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, Kamis 9 Desember 2022.
Menurutnya upaya hukum banding bisa dilakukan, terlebih dengan adanya dua majelis hakim yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan HAM, Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Kan masih ada upaya hukum banding dan kasasi. Saya kira karena ada dua hakim yang dissenting opinion, kita belum tahu apakah di tingkat PT akankah ada yang mengambil keputusan sebagaimana disampaikan hakim yang mengambil dissenting opinion," kata Haris.
Baca juga:Â Komnas HAM Soroti Bebasnya Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Painai
Selain melakukan upaya hukum lanjutan, Haris juga meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lebih proaktif kepada korban pelanggaran HAM berat dalam memberi perlindungan.
Baca juga:Â Soroti KUHP, Kasus Pelanggaran HAM Berat Bisa Dianggap Tak Pernah Ada
LPSK, kata Haris, juga harus lebih proaktif lagi dalam melindungi saksi-saksi pada kasus tersebut. Apalagi, Haris menilai, terdapat proses pembuktian yang tidak berjalan maksimal, lantaran partisipasi aktif dari para saksi korban dan keluarga yang kerap kali tidak hadir di persidangan.
"Terakhir kami juga mendorong dalam perkara pelanggaran ham berat ini, sesuai dengan mandatnya agar LPSK ini lebih proaktif untuk memberikan perlindungan, memberikan hak-hak perlindungan korban pelanggaran HAM berat dan melindungi saksi-saksinya," ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News