JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan bahwa pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Agus Sujatno alias Agus Muslim sudah lama bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Agus Sujatno merupakan mantan narapidana Lapas Nusakambangan atas kasus terorisme. Agus ditangkap terkait kasus bom di Cicendo, Kota Bandung, pada Februari 2017. Berdasarkan catatan Ditjenpas, Agus bebas dari Lapas Nusakambangan satu tahun yang lalu dengan status narapidana 'high risk'.
"Yang bersangkutan bebas dari Lapas super maksimum Nusakambangan setelah menjalani empat tahun penuh, jadi yang bersangkutan bebas murni. Jadi memang sampai dengan terakhir keluar, kategorinya memang masih narapidana 'high risk'," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Jumat (9/12/2022).
Rika menekankan bahwa Agus Sujatno bebas murni setelah menjalani hukuman empat tahun penjara di Lapas Nusakambangan. Bahkan, kata Rika, Agus juga telah dilakukan pembinaan khusus selama di Lapas Nusakambangan.
Baca juga:Â Terungkap! Agus Sujatno 'Pengantin' Polsek Astana Anyar Bawa 2 Bom Panci di Ransel, Satu Meledak
"Untuk napi teroris itu pembinaan kepribadian untuk masih 'high risk', kalau yang sudah turun resikonya, itu sampai ke kemandirian. Nah yang paling khusus lagi adalah pemberian deradikalisasi, di mana kami bekerja sama dengan BNPT untuk pembinaan tersebut," bebernya.
Baca juga:Â Wapres Tegaskan Terorisme Bukan Jihad, Haram!
"Nah pada saat yang bersangkutan kembali ke masyarakat, yuk bareng-bareng kita melakukan pembimbingan, pembinaan kepada yang bersangkutan," sambungnya.
Follow Berita Okezone di Google News