JAKARTA - Polemik pasca-disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak bisa terhindarkan. Banyak elemen masih mengkritisi draf KUHP baru karena terdapat 12 pasal yang dinilai pro-kontra.
Bahkan, setelah diundangkan, KUHP baru akan berlaku pada tahun 2025. Lantas, mengapa KUHP baru tidak langsung saja diberlakukan saat ini setelah disahkan dan mengapa harus menunggu 3 tahun lagi baru KUHP tersebut diberlakukan? Â
Untuk membedah polemik pasal-pasal dan pemberlakuan  KUHP baru tersebut, DPP Partai Perindo akan mengulas habis terkait hal tersebut dalam webinar bertajuk "KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat" yang akan digelar pada Jumat (9/12/2022) pukul 14.00 WIB.
Dalam webinar besok yang dipandu host Mega Latu, Partai Perindo akan menghadirkan tiga narasumber, di antaranya;
Anggota Komisi III DPR RI Nuhammad Rano Alfath; Â Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua LBH Perindo Ricky Kurnia Margono.
Baca juga:Â Partai Perindo Gelar Konsolidasi Nasional dan Bimtek, Ini Harapan Hary Tanoe
Bagi Anda yang ingin menambah wawasan terkait dengan isu yang diangkat, bisa mendaftarkan diri di link registrasi di webinar Partai Perindo:Â bit.ly/WebinarPerindoDampakKUHPBaru.
Baca juga:Â Podcast Aksi Nyata: Ketertarikan Perempuan di Dunia Politik Masih Kurang
Tak lupa ada tawaran menarik bagi peserta webinar Partai Perindo karena Anda bisa ikut ambil bagian mengikuti kuis untuk mendapatkan hadiah e-voucher belanja jutaan rupiah.
Follow Berita Okezone di Google News