Share

Laporan Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Dialihkan ke Polda Metro

Puteranegara Batubara, Okezone · Kamis 08 Desember 2022 16:04 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 08 337 2723230 laporan-keluarga-korban-gagal-ginjal-akut-dialihkan-ke-polda-metro-T94q1og4So.jpg Pengacara pelapor gagal ginjal akut (Foto: MPI)

JAKARTA - Keluarga korban kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022). Melalui tim kuasa hukumnya mereka hendak membuat laporan terkait kasus tersebut.

Kuasa Hukum keluarga korban, Christma Celi Manafe mengungkapkan, pihaknya sudah menemui perwakilan SPKT Bareskrim Polri terkait pembuatan laporan polisi tersebut (lp). Namun, katanya, mereka dialihkan ke Polda Metro Jaya.

"Menurut petugas yang bertugas karena disini mekanisme nya untuk membuat laporan terkait kasus ini harusnya korban lebih dari satu tidak boleh di satu wilayah saja. Jadi mereka sarankan kepada kami lebih baik bagaimana kami ke Polda Metro Jaya ataupun kalau mau di sini tetap kami sebaiknya bersurat," kata Christma kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.

Mendengar masukan dari pihak Bareskrim, Christma menuturkan, pihak keluarga dan kuasa hukum akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Keluarga Korban Gagal Ginjal Akan Buat Laporan Pasal Pembunuhan

"Setelah kami pertimbangkan ke orang tua korban kami akan ke Polda untuk membuat laporan polisi terkait dengan kasus kematian anak dari pada klien kami," ujarnya.

Baca juga: Daftar Terbaru 32 Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Semua Buatan PT REMS

Christma mengungkapkan, pihak kepolisian menyarankan untuk mencari korban lainnya di wilayah lain terkait dengan rencana pelaporan tersebut. Namun, Ia memastikan sejauh ini, hanya menangani satu klien yang menjadi korban.

"Saran mereka menurut mekanisme mereka seperti itu, korban yang lain misal dari luar wilayah Polda Metro Jaya misal Polda Bali dan sebagainya. Kalau kami klien kami karena hanya satu orang jadi ke Polda," ucapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudra Chemical berinisial E sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak.

Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Dalam hal ini, kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Untuk PT. A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini