Share

Keluarga Korban Gagal Ginjal Akan Buat Laporan Pasal Pembunuhan

Puteranegara Batubara, Okezone · Kamis 08 Desember 2022 15:33 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 08 337 2723200 keluarga-korban-gagal-ginjal-akan-buat-laporan-pasal-pembunuhan-055oZDvpCB.jpg Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA - Keluarga korban kasus gagal ginjal akut berencana membuat laporan polisi terkait dengan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya ke Bareskrim Polri.

Pengacara korban gagal ginjal Rezza Adityananda Pramono mengungkapkan, dalam laporan nanti pihaknya akan menggunakan pasal pembunuhan.

"Sedangkan untuk rencana laporan yang hari ini kami akan menciba menggunakan dasar hukum yang berbeda seperti yang tadi saya sampaikan hilangnya nyawa seseorang dimana dimksd dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP," kata Rezza di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).

Menurut Rezza, laporan itu hendak dibuat lantaran atas tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yaitu terkait dengan konsumsi obat paracetamol yang mengandung etilen dan detilen yang kelebihan ambang batas. Dimana saat ini kliennya sekaligus korbannya adalah orang tua korban atas nama Muhammad Rifai.

Baca juga: Daftar Terbaru 32 Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Semua Buatan PT REMS

"Karena berdasarkan perkembangan yang ada seperti kita ketahui dari teman-teman penyidik di Bareskrim Polri ini baru menerapkan pasal mengenai uu kesehatan dan juga uu perlindungan konsumen," ujarnya.

Baca juga: Catat! Ini 6 Perusahaan dan 32 Obat Sirup Baru yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Christma Celi Manafe mengungkapkan, pihaknya sudah menemui perwakilan SPKT Bareskrim Polri terkait pembuatan laporan polisi tersebut (lp). Namun, katanya, mereka dialihkan ke Polda Metro Jaya.

"Menurut petugas yang bertugas karena disini mekanisme nya untuk membuat laporan terkait kasus ini harusnya korban lebih dari satu tidak boleh di satu wilayah saja. Jadi mereka sarankan kepada kami lebih baik bagaimana kami ke Polda Metro Jaya ataupun kalau mau di sini tetap kami sebaiknya bersurat," kata Christma kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.

Follow Berita Okezone di Google News

Mendengar masukan dari pihak Bareskrim, Christma menuturkan, pihak keluarga dan kuasa hukum akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

"Setelah kami pertimbangkan ke orang tua korban kami akan ke Polda untuk membuat laporan polisi terkait dengan kasus kematian anak dari pada klien kami," ujarnya.

Christma mengungkapkan, pihak kepolisian menyarankan untuk mencari korban lainnya di wilayah lain terkait dengan rencana pelaporan tersebut. Namun, Ia memastikan sejauh ini, hanya menangani satu klien yang menjadi korban.

"Saran mereka menurut mekanisme mereka seperti itu, korban yang lain misal dari luar wilayah Polda Metro Jaya misal Polda Bali dan sebagainya. Kalau kami klien kami karena hanya satu orang jadi ke Polda," ucapnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudra Chemical berinisial E sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak.

Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Dalam hal ini, kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Untuk PT. A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini