JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin pada Kamis (8/12/2022) ini.
Dalam sidang itu, PHL Div Propam Polri, Ariyanto yang diperiksa sebagai saksi menjelaskan soal pengambilan DVR CCTV di Kompleks Polri.
"Ada nggak perintah pada saat menerima perangkat yang saksi yang diperintahkan Chuck Putranto?," tanya Jaksa di persidangan.
"Betul, saya tahunya CCTV karena diperintah Pak Chuck untuk mengambil CCTV dari Pak Irfan," ujar Ariyanto.
Baca juga:Â Mantan Sespri Ferdy Sambo Diperiksa di Sidang Hendra Kurniawan
Menurutnya, dia tak tahu isinya perangkat yang diambil tersebut lantaran saat dia mengambil perangkat tersebut sudah terbungkus plastik.
Baca juga:Â Saksi Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Salah Satunya Jenazah Dilarang Dibuka
Ariyanto mengaku hanya tahu dari Chuck Putranto kalau perangkat yang dibungkus tersebut merupakan CCTV.
Setelah diambil, kata Ariyanto, dia pun menyerahkannya ke Chuck. Adapun perangkat tersebut diambilnya di Pos Satpam Kompleks Polri, tepatnya di dekat rumah dinas Ferdy Sambo.
Follow Berita Okezone di Google News