Share

Saksi Ungkap Peristiwa Pengambilan DVR CCTV di Kompleks Polri

Ari Sandita Murti, MNC Portal · Kamis 08 Desember 2022 14:58 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 08 337 2723168 saksi-ungkap-peristiwa-pengambilan-dvr-cctv-di-kompleks-polri-LjjJDDIDc4.jpg

JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin pada Kamis (8/12/2022) ini.

Dalam sidang itu, PHL Div Propam Polri, Ariyanto yang diperiksa sebagai saksi menjelaskan soal pengambilan DVR CCTV di Kompleks Polri.

"Ada nggak perintah pada saat menerima perangkat yang saksi yang diperintahkan Chuck Putranto?," tanya Jaksa di persidangan.

"Betul, saya tahunya CCTV karena diperintah Pak Chuck untuk mengambil CCTV dari Pak Irfan," ujar Ariyanto.

Baca juga: Mantan Sespri Ferdy Sambo Diperiksa di Sidang Hendra Kurniawan

Menurutnya, dia tak tahu isinya perangkat yang diambil tersebut lantaran saat dia mengambil perangkat tersebut sudah terbungkus plastik.

Baca juga: Saksi Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Salah Satunya Jenazah Dilarang Dibuka

Ariyanto mengaku hanya tahu dari Chuck Putranto kalau perangkat yang dibungkus tersebut merupakan CCTV.

Setelah diambil, kata Ariyanto, dia pun menyerahkannya ke Chuck. Adapun perangkat tersebut diambilnya di Pos Satpam Kompleks Polri, tepatnya di dekat rumah dinas Ferdy Sambo.

Follow Berita Okezone di Google News

Ariyanto mendapat perintah Chuck untuk mengambil CCTV saat berada di rumah Saguling. "Jam berapa ngambilnya? Tanggal berapa? tanya Jaksa.

"Untuk pastinya saya lupa, tapi sore habis maghrib karena sudah agak gelap, untuk tanggalnya saya lupa," tutur Ariyanto.

"Sebelumnya pas ambil tahu ada kejadian atau peristiwa di situ?" tanya Jaksa lagi.

"Untuk kejadian pastinya tidak tahu, cuma tahunya ramai saja. Sekarang baru tahu setelah lihat berita," kata Ariyanto.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini