JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan pada Kamis (8/12/2022) ini.
Dalam sidang itu, mantan Sespri Ferdy Sambo pun ikut diperiksa oleh majelis hakim.
Berdasarkan pantauan, sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria digelar pada sekira pukul 13.00 WIB lebih di ruang sidang utama PN Jaksel.
Ferdy Sambo yang sedianya menjadi saksi urung dilakukan lantaran Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel memutuskan agar saksi mahkota Ferdy Sambo dan pemeriksaan para terdakwa obstruction of justice dilakukan pascasaksi fakta selesai dilakukan.
Baca juga:Â Saksi Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Salah Satunya Jenazah Dilarang Dibuka
Alhasil, persidangan Agus Nurpatria pun ditunda pada Kamis, 15 Desember 2022 mendatang lantaran saksi fakta untuk terdakwa Agus telah selesai dilakukan semua. Adapun pada sidang berikutnya, sidang Agus Nurpatria bakal memeriksa dua orang saksi yang juga sebagai terdakwa obatruction of justice, yakni Irfan Widyanto dan Chuck Putranto.
Baca juga:Â JPU Ragukan Surat Perintah Hendra Kurniawan dalam Proses Penyelidikan Kematian Brigadir J
Sedangkan persidangan Hendra Kurniawan tetap dilanjutkan lantaran masih ada saksi fakta yang harus diperiksa, salah satunya mantan staf pribadi (Sespri) Ferdy Sambo, Novianto Rifai. Kini, Novianto pun tengah menjalani pemeriksaan di persidangan Hendra Kurniawan.
"Saksi mahkota nanti setelah selesai saksi fakta untuk perkara yang saat ini adalah Hendra. Karena untuk perkara terdakwa Agus sudah selesai saksi fakta tidak ada lagi ya, saksi mahkota mulai Minggu depan. gitu ya, kita minta supaya besok Minggu depan baru kita periksa," kata Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (8/12/2022).
Follow Berita Okezone di Google News
(fkh)