JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Ismail Bolong yang juga mantan anggota Polri ini telah ditahan penyidik Bareskrim.
(Baca juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong)
Dalam foto yang diterima Okezone, Kamis (8/12/2022) Ismail Bolong mengenakan baju tahanan lengan pendek berwarna oranye dengan kaos dalam berwarna hitam.
Dalam baju tahanan yang dikenakannya, terlihat angka 032 di bagian dada kirinya. Ismail Bolong juga memakai celana pendek sebatas lutut, dia berdiri di sebuah ruangan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka terkait dengan kasus tambang ilegal Ismail Bolong.
"Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang orang tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta.
Nurul memaparkan, tersangka pertama yakni BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.
Kemudian, tersangka kedua yakni, RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
Follow Berita Okezone di Google News