Share

Ini Penampakan Ismail Bolong Berbaju Tahanan Oranye

Fahmi Firdaus , Okezone · Kamis 08 Desember 2022 12:41 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 08 337 2723051 ini-penampakan-ismail-bolong-berbaju-tahanan-oranye-GIWdZWuo7V.jpg Ismail Bolong/Tangkapan layar media sosial

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Ismail Bolong yang juga mantan anggota Polri ini telah ditahan penyidik Bareskrim.

(Baca juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong)

Dalam foto yang diterima Okezone, Kamis (8/12/2022) Ismail Bolong mengenakan baju tahanan lengan pendek berwarna oranye dengan kaos dalam berwarna hitam.

Dalam baju tahanan yang dikenakannya, terlihat angka 032 di bagian dada kirinya. Ismail Bolong juga memakai celana pendek sebatas lutut, dia berdiri di sebuah ruangan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka terkait dengan kasus tambang ilegal Ismail Bolong.

"Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang orang tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta.

Nurul memaparkan, tersangka pertama yakni BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.

Kemudian, tersangka kedua yakni, RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

Follow Berita Okezone di Google News

Selanjutnya IB (Ismail Bolong) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta pasal 55 ayat (1) KUHP," ucap Nurul.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini