Share

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong

Puteranegara Batubara, Okezone · Kamis 08 Desember 2022 11:12 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 08 337 2722976 bareskrim-tetapkan-3-tersangka-terkait-kasus-tambang-ilegal-ismail-bolong-eewjNpyU7z.JPG Ismail Bolong/Foto: Tangkapan Layar

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka terkait dengan kasus tambang ilegal Ismail Bolong.

"Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang orang tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

 BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Ismail Bolong Ditahan

Nurul memaparkan, tersangka pertama yakni BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.

Kemudian, tersangka kedua yakni, RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

 BACA JUGA: Ismail Bolong Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Kaltim

"Selanjutnya IB (Ismail Bolong) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," ujar Nurul.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Follow Berita Okezone di Google News

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta pasal 55 ayat (1) KUHP," ucap Nurul.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Ismail Bolong juga sudah dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini