JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka terkait dengan kasus tambang ilegal Ismail Bolong.
"Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang orang tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
 BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Ismail Bolong Ditahan
Nurul memaparkan, tersangka pertama yakni BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.
Kemudian, tersangka kedua yakni, RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
 BACA JUGA: Ismail Bolong Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Kaltim
"Selanjutnya IB (Ismail Bolong) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," ujar Nurul.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Follow Berita Okezone di Google News