JAKARTA - Kuasa hukum Kuat Ma'ruf melaporkan hakim yang menyidangkan perkara penembakan Brigadir Yosua Hutabarat ke Komisi Yudisial (KY). Atas laporan tersebut Komisi Yudisial saat ini tengah memverifikasi laporan tersebut.
"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial," kata Juru Bicara KY Miko Ginting sat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).
 BACA JUGA:Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ternyata Selama Ini Ditahan Satu Sel, Akhirnya Dipisah Majelis Hakim
Diketahui Majelis Hakim yang mengadili perkara ini adalah Wahyu Iman Santoso sebagai ketu dengan Morgan Simanjutak Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota. Atas laporan tersebut saat ini Komisi Yudisial tengah melakukan verifikasi.
"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," jelasnya.
 BACA JUGA:Ferdy Sambo Jadi Saksi di Sidang Hendra dan Agus Nurpatria Hari Ini
Lebih lanjut Miko mengatakan bahwa meski pihak kuasa hukum Kuat Ma'ruf melaporkan majelis hakim, namun hal itu tida akan menggangu jalannya proses persidangan. Komisi Yudisial, jelas Miko, hanya memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim.
Follow Berita Okezone di Google News