JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Hakim Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh (GS), hari ini. Gazalba diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap pengurusan perkara di lingkungan MA.
Gazalba telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, pagi ini. Ia datang dengan mengenakan batik dibalut jaket berwarna coklat. Saat ini, ia sedang menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
 BACA JUGA:KUHP Terbaru Pangkas Hukuman Minimal Koruptor, Ini Reaksi Ketua KPK
"Informasi yang kami peroleh benar (Gazalba Saleh datang memenuhi panggilan)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022)
Pemeriksaan terhadap Gazalba Saleh hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Sebab sebelumnya, Gazalba tidak datang memenuhi panggilan karena alasan kondisi kesehatan. Gazalba meminta untuk dijadwal ulang.
 BACA JUGA:Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Dalami Keterkaitan Bupati Bangkalan Abdul Latif dengan Kakaknya Mantan Koruptor
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gazalba Saleh, hari ini. KPK juga telah mengirimkan surat panggilan ulang untuk Gazalba dan memintanya untuk kooperatif. Alhasil, Gazalba datang memenuhi panggilan ulang tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya di MA.
Adapun, kedua anak buah Gazalba yang ikut jadi tersangka yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, Prasetio Nugroho (PN) dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN). Mereka diduga terlibat pengurusan kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
KPK telah lebih dulu melakukan proses penahanan terhadap Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza. Sementara Gazalba Saleh, belum ditahan karena tidak hadir pemeriksaan sebelumnya. Kabarnya, KPK akan langsung menahan Gazalba Saleh, hari ini.
Follow Berita Okezone di Google News