SURABAYA - Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo melalui Program Pembebasan Bersyarat (PB) pada Rabu (7/12/2022). Narapidana kasus terorisme ini mendapat PB setelah sebelumnya berikrar setia pada NKRI dan tidak lagi radikal.
PB kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88). Sehingga Umar Patek sendiri akan diserahkan kedua lembaga ini kepada keluarganya.
“Benar pada Rabu (7/12/2022) sudah bebas," ujar Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang.
 Baca juga: Nyatakan Penyesalan Atas Bom Bali, Umar Patek: Itu Adalah Kesalahan
Dengan pembebasan bersyarat tersebut, yang bersangkutan sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas)Â Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menyatakan Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI oleh Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) maka yang bersangkutan berhak mendapatkan Program PB.
Follow Berita Okezone di Google News