JAKARTAÂ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang yang telah dikumpulkan oleh Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dalam dugaan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) mencapai Rp5,3 miliar.
Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengatakan uang tersebut bersumber dari jual beli kursi Jabatan dan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bangkalan yang dipatok mulai Rp50 sampai Rp150 juta.
Kemudian, dari hasil pengaturan proyek lingkup Pemerintahan Kabupaten Bangkalan. Dalam pengaturan tersebut, Abdul Latif mendapat uang sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Firli menuturkan bahwa uang yang telah terkumpul tersebut kemudian digunakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu untuk keperluan pribadinya.
"Penggunaan uang untuk keperluan pribadi, untuk survei elektabilitas yang bersangkutan," ujarnya dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di gedung KPK RI, Jakarta Selatan, Kamis, (8/12/2022) dini hari.
Kata Firli, Abdul Latif diduga melakukan praktek KKN lainnya. Yakni menerima gratifikasi. Namun hal ini masih terus diselidiki.
Untuk diketahui, KPK telah menahan dan menetapkan tersangka Bupati Kabupaten Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron dalam kasus jual beli jabatan.
Lima orang lainnya sebagai pemberi suap juga telah ditahan dan menjadi tersangka.
Follow Berita Okezone di Google News