JAKARTA - Tak hanya jual beli kursi dalam lelang jabatan, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) juga diduga melakukan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) lainnya.
Ketua KPK RI Firli Bahuri mengungkapkan R Abdul Latif Amin Imron diduga juga menerima uang jatah pengaturan proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bangkalan.
"Selain itu, ada juga penerimaan sejumlah uang yang diterima saudara Bupati Bangkalan RALAI karena turut serta dalam pengaturan beberapa proyek di pemerintah Kabupaten Bangkalan," ungkapnya dalam konferensi pers kasus jual beli jabatan di Gedung KPK RI, Jakarta Selatan, Kamis, (8/12/2022).
Uang yang diterima R Abdul Latif Amin Imron sebesar 10 persen dari nilai proyek. Firli mengungkapkan jumlah uang yang telah dia kumpulkan dari hasil KKN tersebut mencapai Rp 5,3 Miliar.
"RALAI juga diduga menerima penerimaan lainnya dalam bentuk gratifikasi dan hal lain. Hal ini akan terus dilakukan penyelidikan KPK," jelas Firli.
Untuk diketahui, KPK telah menahan dan menetapkan tersangka Bupati Kabupaten Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron dalam kasus jual beli jabatan.
Lima orang lainnya sebagai pemberi suap juga telah ditahan dan menjadi tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili (HJ), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto (WY), Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim (AM)
Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat (SH), dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL).
Follow Berita Okezone di Google News