JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022, hari ini. Agenda persidangan yakni, pemeriksaan saksi a de charge.
Salah satu saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang hari ini yaitu, Tim Asistensi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Rizal Mallarangeng. Dalam persidangan, Rizal mengungkap penyebab kelangkaan minyak goreng (migor) di Indonesia, beberapa waktu lalu. Salah satu penyebabnya, karena kontrol harga (price control) migor di pasaran.
Rizal menceritakan pengalamannya saat masih menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) mantan Menko Perekonomian, Aburizal Bakrie, dalam menangani masalah Bahan Bakar Minyak (BBM). Saat itu, klaim Rizal, pemerintah berhasil mengontrol harga di pasaran. Tapi, penanganan masalah minyak goreng tidak bisa disamakan dengan BBM. Sebab, distribusi BBM terpusat di PT Pertamina (Persero).
"Perbedaan terbesarnya adalah, kalau BBM kita bisa relatif gampang kontrol distribusi karena ada Pertamina, tunggal yang mengontrol. Kalau di migor kan tidak ada Pertaminanya. Susah, apalagi kalau kita melakukan kontrol harga yang tidak tepat, menurunkan harga tertinggi, jauh di bawah harga produksi tanpa penguasaan ekosistem distribusinya, kata Rizal, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022).
Rizal mengatakan kebijakan kontrol harga bisa efektif apabila terdapat ekosistem yang memadai. Tapi, sambungnya, belum ada ekosistem yang baik dalam penerapan kebijakan kontrol harga minyak goreng di Indonesia.
"Yang saya lihat di migor, tidak ada ekosistem yang dipersiapkan demgan baik, sehingga price control yang ditetapkan yang dibawah harga produksi yang normal, membuat kelangkaan sebagai sebuah theoritical possibility yang nyata," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Patra selaku Penasihat Hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor mengatakan, keterangan saksi Rizal Mallarangeng semakin membuat terang perkara minyak goreng. Di mana, kata Patra, kliennya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya kelangkaan minyak goreng.
"Salah alamat kalau Penuntut Umum meminta pertanggungjawaban kelangkaan minyak goreng terhadap klien kami," kata Patra.
Follow Berita Okezone di Google News