JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, untuk memindahkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang diketahui masih berada di dalam satu sel bersama Kuat Maruf di Rutan Bareskrim Polri.
Hal itu dikatakan JPU usai tanggapan ketiga terdakwa, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer dalam sidang lanjutan kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
"Izin majelis mohon maaf sekali lagi, karena kami melihat antara terdakwa Kuat dan terdakwa Ricky kami minta untuk penetapan pemindahan penahanan (pemisahan), karena selama ini berada dalam satu sel," sela salah satu JPU kepada Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu pun memanggapi permintaan JPU tersebut untuk memindahkan Ricky Rizal agar tidak satu ruangan tahanan dengan Kuat Maruf.
Baca juga: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ternyata Selama Ini Ditahan Satu Sel, Akhirnya Dipisah Majelis Hakim
"Baik setelah majelis bermusyawarah, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan setelah membaca berkas dengan terdakwa nama lengkap Ricky Rizal Wibowo, terdakwa di tahan oleh penyidik selama tanggal 5 Agustus hingga saat ini, menimbang berdasarkan apa yang terungkap dari persidangan, diketahui terdakwa Ricky bersama dengan Terdakwa Kuat Maruf tinggal dalam satu ruangan atau tahanan," kata Hakim Wahyu.
Baca juga: 5 Fakta Ricky Rizal Mengaku Tak Dengar Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
"Menimbang berdasarkan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum di persidangan, dan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan maka majelis memandang perlu memindahkan tempat penahanan terhadap Ricky Rizal di rutan salemba cabang kejaksaan agung, dengan agar Terdakwa Ricky dan Kuat Maruf tidak saling berhubungan," tambah Hakim Wahyu.
Follow Berita Okezone di Google News