JAKARTA - Ricky Rizal dan Kuat Maruf ternyata selama ini menempati satu sel di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Hal itu memantik permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar keduanya dipisah agar tidak bisa saling berhubungan.
Permintaan JPU itu muncul di akhir sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan agenda mendengarkan kesaksian Ferdy Sambo, di PN Jaksel, Rabu (7/12/2022). Adapun kesaksian Ferdy Sambo untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maru.
"Mohon maaf Yang Mulia, kami melihat antara terdakwa Kuat dengan terdakwa Ricky kami mohon ada penetapan pemindahan, pemisahan penahanan, karena selama ini berada dalam satu sel," ucap seorang JPU.
 Baca juga: Begini Awal Mula Ricky Rizal Kenal hingga Jadi Ajudan Ferdy Sambo
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa lantas langsung membacakan surat keputusan majelis hakim. Dalam putusannya, Ricky Rizal dipindahkan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Follow Berita Okezone di Google News