JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron dan beberapa orang lainnya. Abdul Latif Amin Imron dan sejumlah orang lainnya ditangkap usai diperiksa sebagai tersangka.
Abdul Latif Amin Imron dan tersangka lainnya diperiksa penyidik KPK di Mapolda Jawa Timur (Jatim), hari ini. Usai diperiksa dan ditangkap, Abdul Latif Amin Imron dan sejumlah pihak lainnya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Hari ini bertempat di Polda Jatim, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).
"Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Abdul Latif Amin Imron dan lima orang lainnya yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri. Total ada enam orang yang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dalam kasus ini.
Follow Berita Okezone di Google News