JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, melayangkan permohonan maaf kepada para saksi. Para saksi yang merupakan polisi itu tersandung kasus etik dan pidana perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Sambo awalnya memohon maaf kepada mantan eks Kabag Gakkum Provost Propam Polri, Kombes Susanto Haris, yang merupakan seniornya di Korps Bhayangkara. Ia mengaku selalu menghormati senior.
"Saya minta maaf, saya tidak pernah tidak menghormati senior ya. Saya pasti menghormati senior," ujar Sambo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 6 Desember 2022.
Selain itu, Sambo meminta maaf pada para saksi yang hadir dalam sidang itu seperti Chuck Putranto, Linggom Parasiaan, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Panji Zulfikar Siddiq, Brigjen Benny Ali, Ari Cahya Nugraha alias Acay, Hendra Kurniawan, dan Irfan Widyanto.
Follow Berita Okezone di Google News