JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia, Setijo Awibowo, sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia periode 2010-2015.
Penyidik mengonfirmasi keterangan Setijo Awibowo soal Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan PT Garuda Indonesia (PT GI). Salah satu yang dibahas dalam RDP tersebut yakni, soal usulan pengadaan armada pesawat di PT Garuda Indonesia.
"Saksi Setijo A dikonfirmasi masih seputar kegiatan RDP antara Komisi VI DPR dengan PT GI saat itu," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (7/12/2022).
Penyidik juga telah mengantongi keterangan saksi Direktur PT Aviry Mitra Media, Beby Savitri. Beby dikonfirmasi penyidik lembaga antirasuah soal kaitan bisnis perusahaan dengan pihak-pihak yang terjerat di kasus ini.
"Saksi Beby S didalami terkait usaha bisnisnya dengan pihak terkait perkara ini," terangnya.
Baca juga:Â KPK Dalami Keterangan Sekwan PPU Terkait Korupsi Dana Penyertaan Modal
Sekadar informasi, KPK kembali mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2010-2015 dan telah menetapkan tersangka baru dalam proses penyidikan tersebut. Tersangka baru tersebut merupakan mantan anggota DPR.
Baca juga:Â KPK Periksa Wabup Pamekasan soal Pemberian Bantuan Keuangan Provinsi Jatim
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan Anggota DPR RI tersebut yakni, Chandra Tirta Wijaya (CTW). Chandra bersama pihak lainnya termasuk korporasi diduga menerima suap Rp100 miliar terkait pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
"Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015," ujar Ali.
Follow Berita Okezone di Google News