JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait dana penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun 2019 sampai 2021. Kali ini, dugaan korupsi tersebut didalami lewat Sekretaris Dewan (Sekwan) PPU, Andi Singkerru.
Selain Sekwan, dugaan korupsi terkait dana penyertaan modal tersebut juga diusut lewat Staf Ahli Bupati, M Umry Hasfirdauzy alias Firli; mantan Direktur Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda; dua pihak swasta, Iqbal Al Azhari dan Faisal Amrin; Kabag Hukum Setda Kabupaten PPU, Pitono.
Kemudian, dua Wiraswasta, Rahadian Hendra dan Andri Kurniawan; Kepala BKAD Kabupaten PPU, Tur Wahyu Sutrisno; Kadishub PPU, Ahmad; Sekretaris BKAD PPU, Muhajir; mantan Direktur Keuangan PBT, Hasanuddin Idris; serta Kabag Keuangan PBTE, Dwi Mega Yanti.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Kalimantan Timur, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (7/12/2022).
Baca juga:Â KPK Periksa Wabup Pamekasan soal Pemberian Bantuan Keuangan Provinsi Jatim
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai 2021. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara suap Abdul Gafur Mas'ud sebelumnya.
Baca juga:Â KPK Selisik Penyertaan Modal APBD Kabupaten PPU untuk Perumda Benuo Taka
"Selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara," kata Ali.
Follow Berita Okezone di Google News