JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik proses penyertaan modal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk Perumda Benuo Taka. Di samping itu, KPK juga mendalami proses audit penyertaan modal tersebut.
Proses penyertaan modal untuk Perumda Benuo Taka tersebut ditelisik lewat Sekda PPU, Tohar; Anggota DPRD PPU, Rusbani; Akuntan Publik, Sudiyono; Kepala Desa Sri Raharja, Iqbal Bertus Seram. Kemudian, dua PNS, Nurul Fadhilah dan Jacky Habibie; pihak swasta, Putri Novita Angle; serta Kabag Umum dan Kepatuhan Internal Perumda Benuo Taka, Noorlailah Usman.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan dalam proses penyertaan modal APBD untuk Perumda Benuo Taka. Termasuk didalami juga terkait pelaksanaan audit atas penyertaan modal di maksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (7/12/2022).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Penajam Paser Utara tahun 2019 sampau 2021. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara suap Abdul Gafur Mas'ud sebelumnya.
Baca juga:Â KPK Ancam Hukum Mati Koruptor Dana Bencana, DPR: Kejahatan Kemanusiaan!
"Selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara," kata Ali.
Baca juga:Â KPK Panggil Anggota DPRD hingga Sekda Penajam Paser Utara
Follow Berita Okezone di Google News