JAKARTA – DPR telah menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk disahkan menjadi UU KUHP.
(Baca juga: KUHP Baru, Terpidana Mati Lolos dari Regu Tembak Jika Berbuat Baik)
Menanggapi hal itu, Dewan Pers menyayangkan keputusan tersebut diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers. Karena masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifl mengatakan, sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman. Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.
“Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan,” ujarnya, Rabu (7/12/2022).
Dewan Pers sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan. Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi.
“Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan,”sesalnya.
Pihaknya menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers.
Follow Berita Okezone di Google News