JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, mengatakan belum memberikan uang kepada Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E usai kejadian penembakan itu. Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022).
Awalnya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso soal pemberian uang kepada Bharada E senilai Rp1 miliar serta Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing Rp500 juta.
"Kemarin mereka mengatakan Richard dibayar Rp1 miliar, Ricky dan Kuat Rp500 juta dijanjikan. Itu terealisasi tidak? tanya hakim.
"Sementara kan belum Yang Mulia," jawab Ferdy Sambo.
Hakim kemudian menanyakan kembali bahwa bukannya uang itu sudah diberikan, lalu ditarik kembali oleh Sambo.
"Belum Yang Mulia," ucap Sambo.
Hakim pun menanyakan kenapa uang tersebut belum diberikan kepada 3 terdakwa tersebut. Sambo menjawab lantaran kasus tersebut masih berjalan.
"Karena kasus belum selesai," jawab Sambo.
"Oh belum selesai. Kalau kasus ini selesai tetep akan teralisasi?" cecar hakim.
Follow Berita Okezone di Google News