JAKARTA - Kepolisian meminta masyarakat untuk tidak menyebar foto atau video bom bunuh diri yang terjadi di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022) pagi tadi.
Larangan tersebut dikeluarkan karena hal untuk menyebar ketakutan. Dalam akun media sosial Instagram resmi Divisi Humas Polri mengimbau untuk berhenti menyebarkan foto dan video bom bunuh diri yang terjadi di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat.
"Jangan sebar foto dan video bom bunuh diri," tulis caption akun Instagram tersebut dikutip, Rabu (7/12/2022).
Divisi Humas Polri menjelaskan, seorang teroris melakukan aksi bom bunuh diri salah satunya ialah menebarkan ketakutan. Dengan banyaknya masyarakat yang menyebar gambar atau video aksi terorisme tersebut, semakin banyak masyarakat yang takut dan menganggap bahwa aksi teror tersebut telah berhasil.
"Menebar teror, ketakutan, dan ketidakstabilan negara adalah tujuan teroris. Teror untuk dilawan bukan untuk dishare!," jelas akun tersebut.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga sudah meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan foto maupun video terkait dengan peristiwa bom bunuh diri tersebut ke media sosial.
"JANGAN MENYEBARKAN FOTO atau/clip video potongan tubuh/ceceran korban pelaku. Karena kengerian visual itulah yang ingin disampaikan oleh teroris untuk menakuti dan meneror psikologis masyarakat," tulis Ridwan Kamil di akun Instagramnya.
Saat kejadian, dia mengakui banyak warga yang mencoba mengabadikan peristiwa tersebut dengan ponsel genggamnya, seperti potongan tubuh pelaku pemboman serta cecerah darah dan korban luka-luka.
Padahal, hal tersebut sudah jelas dilarang dan penyebar foto dan video tersebut bisa terancam hukuman pidana baik penjara maupun denda.
Follow Berita Okezone di Google News