JAKARTA - Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat digegerkan dengan ledakan bom bunuh diri, pada Rabu (7/12/2022) pagi. Diketahui, pelaku berinisial AS alias Agus Salim, yang merupakan mantan narapidana terorisme.
AS tewas dengan kondisi mengenaskan saat kejadian yang berbarengan dengan apel pagi itu. Informasi yang dihimpun, pelaku AS merupakan mantan narapaidana terorisme asal Bandung yang tinggal kos di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Saat kejadian, banyak warga yang mencoba mengabadikan peristiwa tersebut dengan ponsel genggamnya, seperti potongan tubuh pelaku pemboman serta cecerah darah dan korban luka-luka. Padahal, hal tersebut sudah jelas dilarang dan penyebar foto dan video tersebut bisa terancam hukuman pidana baik penjara maupun denda.
 BACA JUGA: Bom Bunuh Diri Meledak di Polsek Astana Anyar, Polda Jabar Tingkatkan Pengamanan di Seluruh Wilayah
Hal tersebut tercatat di Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Sedangkan hukuman bagi pelaku penyebar foto korban kecelakaan diatur dalam Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:
 BACA JUGA:Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar, Ridwan Kamil Imbau Warga Tetap Tenang
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Follow Berita Okezone di Google News