JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memastikan, perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad yang menjadi korban pemerkosaan perwira Paspampres berpangkat Mayor kini dalam pendampingan pemulihan mental.
"Sekarang kan lagi didampingi oleh atasannya Kowad (Korps Wanita Angkatan Darat) itu, untuk dipulihkan (mental)," kata Dudung saat ditemui di Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Dudung menjelaskan, saat ini kasus pemerkosaan tersebut tengah diproses oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.
 Baca juga: 5 Fakta Sikap Tegas TNI terhadap Mayor BF, Oknum Paspampres yang Rudapaksa Perwira Kostrad
"Dalam proses, sekarang di Puspom lagi diproses, kan pengaduan dari yang diperkosa ya, laporan kemudian Puspom sudah bergerak, sudah diproses, yang bersangkutan sudah ditahan. Nanti akan terus dicek kembali," ucapnya.
Diketahui, perwira Paspampres berpangkat Mayor (Inf) BF telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap perempuan anggota Kostrad TNI.
Ia dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Follow Berita Okezone di Google News