JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo melayangkan permohonan maaf pada para saksi yang notabene polisi tersandung kasus etik, dan pidana perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Mulanya, permohonan maaf Sambo layangkan untuk eks Kabag Gakkum Provost Propam Polri, Kombes Susanto Haris yang merupakan seniornya di Korps Bhayangkara. Ia mengaku kerap menghormati senior.
"Saya minta maaf, saya tidak pernah tidak menghormati senior ya, saya pasti menghormati senior," terang Sambo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 6 Desember 2022.
 BACA JUGA: Hari Ini, Ferdy Sambo Akan Bersaksi Dalam Sidang Bharada E di PN Jaksel
Tak hanya kepada Susanto, Sambo juga turur meminta maaf pada para saksi yang hadir dalam sidang itu seperti Chuck Putranto, Linggom Parasiaan, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Panji Zulfikar Siddiq, Brigjen Pol Benny Ali, Ari Cahya Nugraha alias Acay, Hendra Kurniawan, dan Irfan Widyanto.
Sambo pun mengaku sedih mendengar kabar para saksi yang dihadirkan tetap di sidang etik dan diproses pidana. Atas dasar itu, ia turut melayangkan permohonan maaf.
"Saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya tapi harus selesai pada saat itu, sekali lagi saya minta maaf kepada kawan-kawan senior, saya salah saya siap tanggung jawab, kan, apa yang saya lakukan. Tetapi saya tidak akan pertanggung jawabkan apa yang saya tidak lakukan, mohon maaf kepada senior," tegas Sambo dengan suara bergetar.
 BACA JUGA: Dengan Suara Bergetar, Kombes Susanto ke Sambo : Jenderal Tega Hancurkan Karier 30 Tahun Saya Mengabdi!
Follow Berita Okezone di Google News