JAKARTA - Aparat kepolisian meminta massa demonstrasi tolak pengesahan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), untuk membubarkan diri dari area gerbang masuk gedung DPR RI.
Berdasarkan pantauan di lokasi, massa demonstrasi hingga pukul 18.00 WIB masih bertahan dan menyuarakan aspirasinya tentang sejumlah alasan terkait penolakan pengesahan KUHP.
 BACA JUGA: KUHP Baru : Manjat Kantor Pemerintah dan Tak Izin Pejabat Dapat Dipidana
Tak lama berselang, aparat kepolisian memberikan peringatan kepada massa demonstrasi untuk membubarkan diri. Mengingat, pukul 18.00 WIB sudah melewati batas waktu untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.
"Kami imbau dan memohon kepada saudara kami yang berunjuk rasa di depan gedung DPR agar dapat menaati dan menghormati waktu penyampaian di muka umum," kata petugas kepolisian dari mobil pengurai massa (Raisa) yang berada di dalam gedung DPR, Selasa (6/12/2022).
 BACA JUGA:KUHP Baru, Terpidana Mati Lolos dari Regu Tembak Jika Berbuat Baik
Follow Berita Okezone di Google News