JAKARTA - Mantan Karo Provos Divisi Propam Polri, Benny Ali, membeberkan alasan Propam Polri mengambil alih bukti berupa senjata api dan saksi-saksi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J pasca kejadian di rumah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Tim olah TKP bilang kedatangan saudara mengintimidasi tim (penyidik Polres Jaksel)," tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
"Saya tahu soal itu ada di SOP bahwa kami mengemban fungsi pengamaman di TKP. Saya ke sana dalam rangka pengamanan kegiatan," ujar Benny Ali.
Benny Ali mengatakan, dia dan anggota Propam Polri mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo usai peristiwa itu terjadi hingga akhirnya 3 menit kemudian tim penyidik Polres Jaksel tiba di lokasi. Dia lantas menyampaikan ke tim penyidik untuk silakan melakukan olah TKP.
"Silahkan, pelaksanaan olah TKP dilaksanakan Polres Jaksel. Setelah itu, kami dari Biro Provos melaksanakan tugas kita itu PAM giat. Jadi, ada proses olah TKP, kami melaksanakan pengamanan kegiatan tersebut," tutur Benny Ali.
Dia menerangkan, pihaknya hanya melakukan tugasnya sebagai Provos Polri kala itu. Di lokasi pula, dia sempat menanyakan soal peristiwa apa yang terjadi hingga akhirnya ada keterangan saksi-saksi soal kejadian itu.
"Kebetulan ada Richard (Bharada E), saya sama Santo lihat senjatanya ada di pinggang. Eh Richard, itu senjatamu? Iya. Setelah itu diserahkan ke Pak Santo ditaruh ke meja, dicek, dikeluarkan ada magazine, ada surat sama KTP," ucap Benny.
Follow Berita Okezone di Google News