JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap sebuah gedung di Jakarta Barat, terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, gedung yang disita itu merupakan kantor PT. SMI sebagai platform Net89. Adapun bangunan itu bernilai Rp4,5 miliar.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset Neo Soho PT. SMI lantai 31 senilai Rp4,5 miliar," kata Nurul kepada awak media, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Sementara itu, kata Nurul, dari proses penggeledahan, penyidik Bareskrim Polri mengamankan sejumlah barang bukti yang disinyalir terkait perkara tersebut.
 Baca juga: Bareskrim Sebut 5 Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Berada di Indonesia, 2 Buron
"Dari hasil kegiatan penggeledahan penyidik mendapatkan beberapa barang berupa 2 unit laptop, 5 unit PC, satu bundel print out dokumen solusi bantuan final SMI, satu bundel data print out permohonan akses card soho capital," ucapnya.
“Selanjutnya satu buah majalah properti dan bank dengan cover foto saudara AA selaku CEO PT SMI dan satu buah majalah main income dengan cover 12 orang leader mereka 12 orang yang terbaik," tambah Nurul.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.
Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89. Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.
Follow Berita Okezone di Google News