Share

Berapa Tahun Hukuman Barada Eliezer? Simak Penjelasannya di Sini

Rina Anggraeni, Okezone · Selasa 06 Desember 2022 15:36 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 06 337 2721686 berapatahun-hukuman-barada-eliezer-simak-penjelasannya-di-sini-dlNNVXrk8a.jpg Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA- Berapa tahun hukuman Barada Eliezer? Simak penjelasannya di sini. Adapun pemilik nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” baca Jaksa. 

Lantas berapa tahun hukuman Barada Eliezer ini berdasarkan Pasal 340 KUHP adalah: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Namun, hukuman itu bisa berubah dengan beberapa kesaksian dan bukti yang ditampilkan.

Saat ini, pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer

" Pertama, tim penasihat hukum akan sampaikan terkait rekomendasi pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus sebagai saksi pelaku bekerja sama akan disebut justice collaborator (JC) bagi terlindung LPSK bernama Richard Eliezer BL. Ini disampaikan pada kejaksaan, JPU," ujar kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di PN Jaksel, Senin (5/12/2022).

Follow Berita Okezone di Google News

Menurutnya, pihaknya perlu menyampaikan surat rekomendasi tersebut terkaitan tuntutan jaksa terhadap kliennya. Dalam rekomendasi tersebut, kliennya disebutkan bukanlah pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Surat ini akan kita sampaikan di muka persidangan, tentunya terkait rekomendasi untuk penghargaan pada Richard Eliezer. Kami harap pada kejaksaan untuk mengabulkan terkait rekomendasi LPSK untuk klien kami," katanya.

Kedua juga disampaikan, RE punya keterangan penting terkait skenario dan perbuatan menghalang-halangi penegakan hukum pidana atas peristiwa tindak pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah," tuturnya.

Ketiga, ia menjelaskan, kliennya bersedia mengungkap tindak pidana pembunuhan yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo yang kala peristiwa terjadi menjabat sebagai Kadiv Propam dan atasan Bharada E. Alhasil, kliennya merasa terancam jiwanya sehingga menuruti perintah Sambo. 

(RIN)

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini