JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan ini dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI pada Selasa (6/12/2022). Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Sebab, Indonesia selama bertahun-tahun masih menggunakan KUHP produk Belanda.
Baca juga: Jelang Pengesahan RKUHP, Komnas HAM Berikan 3 Catatan Penting ke Pemerintah
“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” terangnya usai rapat paripurna DPR RI.
Baca juga: DPR Jadwalkan Rapat Paripurna Pengesahan RKUHP Hari Ini
Menurut Yasonna, produk Belanda tersebut dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal itulah yang kemudian menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.
Follow Berita Okezone di Google News