JAKARTA – Kasasi yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas perkara terorisme akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Pada putusan kasasi ini, MA mengembalikan hukuman Munarman menjadi tiga tahun penjara. Hukuman itu sama seperti keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Timur yang dibacakan pada Rabu (6/4/2022) lalu.
 Baca juga: Pengadilan Putuskan Hukuman Penjara Munarman Ditambah Jadi 4 Tahun
"Amar pada pokoknya Tolak Perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 (tiga) tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin, (5/12/2022).
Baca juga:Â Jadi Tersangka Suap Kepengurusan Perkara, Gazalba Saleh Belum Dipecat MA
Seperti diketahui, Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.
Dia ditangkap karena diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufaakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Follow Berita Okezone di Google News