Share

MA Kabulkan Kasasi Munarman, Hukuman Penjara Dipotong Jadi 3 Tahun

Rabu 07 Desember 2022 07:05 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 06 337 2721669 ma-kabulkan-kasasi-munarman-hukuman-penjara-dipotong-jadi-3-tahun-Drbcum0sNo.jpg Kasasi Munarman dikabulkan MA (Foto: MPI)

JAKARTA – Kasasi yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas perkara terorisme akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Pada putusan kasasi ini, MA mengembalikan hukuman Munarman menjadi tiga tahun penjara. Hukuman itu sama seperti keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Timur yang dibacakan pada Rabu (6/4/2022) lalu.

 Baca juga: Pengadilan Putuskan Hukuman Penjara Munarman Ditambah Jadi 4 Tahun

"Amar pada pokoknya Tolak Perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 (tiga) tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin, (5/12/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka Suap Kepengurusan Perkara, Gazalba Saleh Belum Dipecat MA

Seperti diketahui, Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.

Dia ditangkap karena diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufaakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Follow Berita Okezone di Google News

Kemudian menjalani sidang di PT Jakarta Timur. Hasilnya, Munarman terbukti bersalah melakukan tindakan terorisme dan divonis 3 tahun penjara pada Rabu (6/4/2022).

Baca Selengkapnya: Kabulkan Kasasi, MA Pangkas Hukuman Munarman Jadi Tiga Tahun Penjara

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini