JAKARTA-Terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin menangis saat dicecar hakim tentang perasannya menjadi terdakwa dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
(Baca juga: Amarah Serta Kecewanya Geng Sambo dan Tangisan Sang Jenderal di Persidangan)
"Saat ini dijadikan terdakwa, bagaimana perasaan saudara?" tanya hakim di persidangan, Selasa (6/12/2022).
"Sedih Yang Mulia, saya hanya bekerja," ujar Arif sambil menangis.
"Apa jabatan saudara sebelumnya?" tanya hakim lagi.
"Wakaden Paminal," kata Arif.
"Saudara dibohongi seperti ini, saudara sudah di PTDH, kemudian saudara menjalani pidananya," kata hakim.
Awalnya, Arif mengatakan, dia merusak laptop lantaran diperintah Ferdy Sambo sebagai atasannya. Sambo juga menghubunginya tentang perintahnya itu untuk memusnahkan laptop apakah sudah dilakukan ataukah belum, dia pun menjawab sudah melaksanakannya meski sejatinya perintah itu belum dilakukan lantaran laptop yang berisi rekaman CCTV itu dibawa Baiquni Wibowo.
"Akhirnya, ketika Baiquni sudah menyerahkan laptop kepada saya dan sudah disampaikan sudah terbekup, sudah terformat bang, ok. Kemudian saya rusak laptop tersebut, saya sempat ragu, makanya saya masih simpan (salinannya), baru saya musnahkan Yang Mulia," tutur Arif.
Arif menerangkan, dia sempat ragu untuk memusnahkan bukti rekaman CCTV yang ada di laptop lantaran penjelasan Kapolres Jaksel kala itu dan Ferdy Sambo tentang peristiwa kematian Brigadir J berbeda dengan isi rekaman CCTV.
Follow Berita Okezone di Google News