1
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bahwa Red Notice untuk dua tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89 sudah diterbitkan.
"Sudah (diterbitkan)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Chandra mengungkapkan, bahwa lima dari tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89 berada di Indonesia.
 BACA JUGA:Bareskrim Sebut 5 Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Berada di Indonesia, 2 Buron
Menurut Chandra, untuk dua tersangka lainnya saat ini telah dijadikan status buronan.
"Yang lain ada di Indonesia, untuk dua tersangka yang masih buron atas nama AA dan LS," ujar Chandra.
Disisi lain, Chandra memastikan, untuk seluruh tersangka tersebut saat ini sudah dilakukan pencekalan.
"Dan 8 tersangka sudah kita cekal semua," ucap Chandra.
 BACA JUGA: Bareskrim Sita Kantor Net89 Terkait Kasus Robot Trading
Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.
Follow Berita Okezone di Google News