Share

Amarah Serta Kecewanya Geng Sambo dan Tangisan Sang Jenderal di Persidangan

Tim Okezone, Okezone · Selasa 06 Desember 2022 12:47 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 06 337 2721505 amarah-serta-kecewanya-geng-sambo-dan-tangisan-sang-jenderal-di-persidangan-0hMpBEElkn.jpg Ferdy sambo/Foto: Antara

JAKARTA โ€“ Pembunuhan Brigadir J ย alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menyeret banyak anggota Polri. Sebanyak 34 polisi dimutasi dari jabatannya, ada pula yang dipecat dari Polri. Selain itu, banyak juga yang dijatuhi hukuman demosi.

(Baca juga: Kasus Jet Pribadi, Agus Nurpatria Bongkar Sosok Hendra Kurniawan di Persidangan)

Dari 34 anggota Polri tersebut, tujuh orang menjadi terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Selain itu, lima orang didakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam persidangan, mereka menunjukan rasa kecewa dan kesal karena menanggung akibat dari perbuatan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Seperti Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, yang sangat geram karena mereka terkena prank Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J.

"Pak Hendra telepon saya, Pak Hendra bilang, 'Gus, kita dikadalin'," ujar Agus mengingat percakapannya dengan Hendra kala itu dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Agus sangat marah kepada Ferdy Sambo yang membohongi dirinya dan Hendra Kurniawan yang merupakan anak buahnya sendiri di Propam Polri.

Nasi telah menjadi bubur, kini, Agus dan Hendra harus menanggung akibat dari perbuatannya. Keduanya menjadi terdakwa obstruction of justice dan telah dipecat tidak hormat sebagai anggota Polri.

Hal senada juga diutarakan Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, yang juga dibohongi oleh Ferdy Sambo. Meskipun tidak dipecat seperti Agus dan Hendra, Ridwan mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 8 tahun.

Follow Berita Okezone di Google News

AKBP Ridwan Soplanit dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik, yakni tindakan tidak profesional saat bertugas terkait kasus kematian Brigadir J.

Ridwan saat itu merupakan polisi pertama yang datang ke TKP penembakan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Ferdy Sambo mengatakan, semua anak buahnya tersebut tidak bersalah dan tidak terlibat pembunuhan Brigadir J.

"Terkait dengan pertanyaan mengapa saya harus mengorbankan para penyidik saya, ini saya menyampaikan permohonan maaf," kata Sambo dalam persidangan.

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf, Yang Mulia, kepada adik-adik saya karena saya sudah memberikan keterangan yang tidak benar," tuturnya dengan mata berkaca-kaca.

Dalam persidangan yang lainnya, Ferdy Sambo juga sempat meneteskan air mata atas perbuatannya yang berdampak kepada para ajudannya.

"Sekali lagi saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya sehingga harus terhambat," ujar Ferdy Sambo di persidangan, Selasa, 8 November 2022.

Ferdy Sambo terlihat meneteskan air mata dalam sidang pembunuhan Brigadir J. Suami Putri Candrawathi ini menangis saat meminta maaf kepada para ajudannya.

Ajudan yang dihadirkan dalam sidang Sambo adalah Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Prayogi Iktara Wikaton, dan Farhan Sabilillah.

"Izin yang terakhir. Saya bertemu dengan ajudan saya ingin menyampaikan permohonan maaf ke mereka," ujar Sambo

"Karena saya sudah menganggap mereka seperti anak-anak saya, tapi karena peristiwa ini mereka harus diproses, si Yogi harus membatalkan pernikahan," ujarnya sambil meneteskan air mata.

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini