JAKARTA โ Pembunuhan Brigadir J ย alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menyeret banyak anggota Polri. Sebanyak 34 polisi dimutasi dari jabatannya, ada pula yang dipecat dari Polri. Selain itu, banyak juga yang dijatuhi hukuman demosi.
(Baca juga: Kasus Jet Pribadi, Agus Nurpatria Bongkar Sosok Hendra Kurniawan di Persidangan)
Dari 34 anggota Polri tersebut, tujuh orang menjadi terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Selain itu, lima orang didakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam persidangan, mereka menunjukan rasa kecewa dan kesal karena menanggung akibat dari perbuatan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Seperti Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, yang sangat geram karena mereka terkena prank Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J.
"Pak Hendra telepon saya, Pak Hendra bilang, 'Gus, kita dikadalin'," ujar Agus mengingat percakapannya dengan Hendra kala itu dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Agus sangat marah kepada Ferdy Sambo yang membohongi dirinya dan Hendra Kurniawan yang merupakan anak buahnya sendiri di Propam Polri.
Nasi telah menjadi bubur, kini, Agus dan Hendra harus menanggung akibat dari perbuatannya. Keduanya menjadi terdakwa obstruction of justice dan telah dipecat tidak hormat sebagai anggota Polri.
Hal senada juga diutarakan Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, yang juga dibohongi oleh Ferdy Sambo. Meskipun tidak dipecat seperti Agus dan Hendra, Ridwan mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 8 tahun.
Follow Berita Okezone di Google News