JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2019 sampai 2021. Delapan saksi tersebut di antaranya, Anggota DPRD hingga Sekretaris Daerah (Sekda) PPU.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membeberkan, delapan saksi tersebut yakni, Sekda PPU, Tohar; Anggota DPRD PPU, Rusbani; Akuntan Publik, Sudiyono; Kepala Desa Sri Raharja, Iqbal Bertus Seram; dua Pegawai Negeri Sipil (PNS), Nurul Fadhilah dan Jacky Habibie.
Kemudian, pihak swasta, Putri Novita Angle; serta Kabag Umum dan Kepatuhan Internal Perumda Benuo Taka, Noorlailah Usman. Rencananya, pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut dilaksanakan di Kantor Mapolda Kalimantan Timur.
 BACA JUGA:KPK Periksa Plt Bupati hingga Ketua DPRD Penajam Paser Utara
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Kalimantan Timur, atas nama tersebut," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (6/12/2022).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Penajam Paser Utara tahun 2019 sampau 2021. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara suap Abdul Gafur Mas'ud sebelumnya.
"Selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara," kata Ali.
Follow Berita Okezone di Google News