JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) resmi disahkan menjadi Undang-undang. RUU KUHP tersebut disahkan lewat rapat paripurna DPR RI pada hari ini, Selasa (6/12/2022).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Sebab, Indonesia selama bertahun-tahun masih menggunakan KUHP produk Belanda.
“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI.
BACA JUGA:Breaking News! DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang
Menurut Yasonna, produk Belanda tersebut dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal itulah yang kemudian menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.
“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.
Yasonna menjelaskan, KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.
BACA JUGA:Rapat Paripurna RKUHP Memanas, Anggota Fraksi PKS Walk Out!
“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” terangnya.
Follow Berita Okezone di Google News