JAKARTA - Rancangan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022).
Rapat paripurna ini juga berlangsung memanas dan di tengah perdebatan yang melibatkan Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
 Setelah Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto membacakan laporan Komisi III DPR, Dasco selalu pimpinan sidang menegaskan bahwa RUU ini telah disepakato oleh 9 Fraksi termasuk PKS. Namun, PKS memberikan catatan dan ia memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk menyampaikan catatannya.
(Baca juga: Rapat Paripurna RKUHP Memanas, Anggota Fraksi PKS Walk Out!)
Saat diberikan waktu, Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis bukan hanya menyampaikan catatan fraksi, tapi juga mengatakan ingin menggugat RUU ini secara personal ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mendengar itu, Dasco langsung menghentikan Iskan. Tapi Iskan tidak terima dan menghardik Dasco sebagai diktator.
Dasco yang Ketua Harian DPP Gerindra ini kembali menegaskan bahwa PKS sudah memberikan catatan atas nama fraksi. Tapi Iskan masih tetap tidak terima, menuding Dasco diktator dan mengancam akan keluar ruangan.
Dasco pun melanjutkan menanyakan persetujuan anggota dan fraksi terhadap pengesahan RKUHP.
"Selanjutnya saya tanyakan kepada fraksi, apakah RUU tentang KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Dasco yang dijawab setuju dan disambut ketukan palu.
Masih tidak terima, Iskan masih mengatai Dasco sebagai diktator dan menunjukkan tingkah Dasco ke wartawan.
"Kamu jangan jadi diktator ya.. ya lihatlah wartawan, begitulah DPR sekarang," kata Iskan.
Follow Berita Okezone di Google News