JAKARTA - Terdakwa Kuat Maruf dihadirkan dalam lanjutan sidang pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Senin 5 Desember 2022.
Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo sebagai saksi. Keduanya menjadi terdakwa dugaan kasus Brigadir J selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E atau Richard Eliezer. Pada persidangan sebelumnya, Bharada E juga diperiksa sebagai saksi di sidang terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecarnya seputar keterlibatannya dalam perkara pembunuhan itu.
Kuat Maruf dicecar sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
"Tadi kamu diminta FS panggil Ricky Yosua?," tanya Jaksa.
Baca juga:Â Tak Tahu Malu, Kuat Maruf Malah Kirim Tanda 'Sarangheyo' ke Penonton yang Menyorakinya
"Betul," singkat Kuat.
JPU menanyakan apakah Kuat Maruf mentahui maksud Ferdy Sambo memanggil Brigadir J dan Bripka Ricky Rizal. "Tidak tahu," singkat Kuat.
Baca juga:Â Kuat Maruf Terlalu Banyak Bohong soal Kasus Sambo, Hakim Sampai Terheran-heran
Kemudian JPU kembali mencecar alasan Kuat Maruf masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo. Padahal, dirinya hanya diminta memanggil Bharada E.
"Karena setahu saya, sepemahaman saya, kalau ada yang punya salah, Bapak (Ferdy Sambo) panggil semuanya hadir," ucap dia.
Follow Berita Okezone di Google News