JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021, dalam waktu dekat. KPK menargetkan untuk mengungkap kasus tersebut ke publik sebelum 2023.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menjelaskan bahwa pihaknya belakangan ini sudah berkoordinasi intens dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal penanganan kasus tersebut. Diketahui, KPK saat ini masih melakukan penghitungan pasti kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
"LNG ini memang sudah mulai tahap koordinasi dengan BPK sudah mulai intens, kami hanya mengukur waktu, pada saatnya keenam tersangka pasti akan dilakukan upaya paksa. Mudah-mudahan sebelum tahun ini berakhir," kaga Karyoto saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Sekadar informasi, KPK mulai meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait penyidikan perkara tersebut.
Baca juga:Â Penyidikan Kasus LNG Pertamina Tak Terkendala, KPK Bakal Segera Umumkan Tersangka
Namun sayang, KPK masih merahasiakan nama-nama tersangkanya. KPK hanya memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Bukti permulaan tersebut, saat ini sedang didalami lebih lanjut ke sejumlah saksi.
Baca juga:Â KPK Minta Bantuan Yudo Margono Koordinasikan Masalah Eks KSAU yang Tak Taat Hukum
Dalam prosesnya, KPK juga telah mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini ke luar negeri. Surat pencegahan diterbitkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.
Follow Berita Okezone di Google News