JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut dugaan keterlibatan oknum Polri lainnya di kasus dugaan suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato. Dugaan keterlibatan oknum lainnya tersebut bakal diusut saat proses penyidikan Bambang Kayun.
"Masalah ada pengembangan lanjutan misalnya keterlibatan oknum-oknum yang lain ya nanti kita lihat pada hasil penyidikan, ini juga belum upaya paksa sudah terlalu terblow up karena yang bersangkutan mengajukan praperadilan," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Karyoto juga berjanji akan membuka secara terang benderang para tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia). Saat ini, kata Karyoto, pihaknya memang telah menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya AKBP Bambang Kayun.
"Kalau dia BK (Bambang Kayun) disangkakan sebagai penerima, tentu juga ada pemberi, nanti pada saatnya saya akan sampaikan, siapa pemberinya," ucap Karyoto.
Baca juga:Â KPK Minta Bantuan Yudo Margono Koordinasikan Masalah Eks KSAU yang Tak Taat Hukum
"Memang pada saat itu, yang sudah jelas yang secara mungkin di sidang praperadilan bisa terungkap ya, tapi saya Saya tidak akan cerita ya, tapi kalau di penetapan tersangka ada penerima pasti ada pemberi," imbuhnya.
Baca juga:Â KPK Yakin Menang Praperadilan Melawan AKBP Bambang Kayun
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka. Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).
"Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Follow Berita Okezone di Google News